Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BLORA Nomor 220/Pdt.P/2017/PN Bla.
Tanggal 5 Oktober 2017 — RASIT
265
  • Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 51816/TP/2008 yang tertulis bernama LIKA TAHMILUL menjadi bernama LIKA TAHMILUL BAROKAH;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blora untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora ;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    dan menetapkan sebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama anakPemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 51816/TP/2008 yangsemula tercatat LIKA TAHMILUL menjadi LIKA TAHMILUL BAROKAH; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blora untukmengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Blora untuk mendaftar dan mencatat penetapantersebut pada register yang sedang berjalan; Membebankan
    Bahwa saksi mengetahui jika Pemohon datang ke pengadilan untuk merubah nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran yangtertulis bernama LIKA TAHMILUL menjadi LIKA TAHMILUL BAROKAH ; Bahwa LIKA TAHMILUL adalah anak perempuan dari suami istri RASITdengan SRI JUMINING yang lahir pada tanggal 22 Juli 2007 di Blora; Bahwa RASIT dengan SRI JUMINING telah menikah pada tanggal 17September 1995 di KUA Tunjungan, Kabupaten Blora ; Bahwa setahu saksi, Pemohon ingin merubah nama anaknya didalamKutipan Akta
    Kelahiran tersebut karena nama LIKA TAHMILUL memilikiarti nama yang kurang baik;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohonmenyatakan benar ;2.
    Saksi PRAMUJI Bahwa saksi mengetahui jika Pemohon datang ke pengadilan untukmerubah nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran yangtertulis bernama LIKA TAHMILUL menjadi LIKA TAHMILUL BAROKAH ; Bahwa LIKA TAHMILUL adalah anak perempuan dari suami istri RASITdengan SRI JUMINING yang lahir pada tanggal 22 Juli 2007 di Blora; Bahwa RASIT dengan SRI JUMINING telah menikah pada tanggal 17September 1995 di KUA Tunjungan, Kabupaten Blora ; Bahwa Pemohon ingin merubah nama anaknya didalam Kutipan AktaKelahirannya
    ;Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajaripermohonan Pemohon pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonanuntuk merubah nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 51816/TP/2008 yang tertulis bernama LIKA TAHMILUL menjadi bernamaLIKA TAHMILUL BAROKAH ;Menimbang, bahwa Pemohon dipersidangan telah mengajukan buktisurat P.1 s/d P.6 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi ARIS LISTYA BUDI dansaksi PRAMUJI;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1 berupa Kartu TandaPenduduk atas