Ditemukan 2 data
29 — 1
Tahrer secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan Jahat Tanpa hak menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
TAHRER
AZWARDI DERY, SH
Terdakwa:
HARYANTO Als YUDI Als DAENG Bin ARSAD (Alm)
25 — 1
Tahrer;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);