Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 297/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
WENNY TAILISHA
111
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon WENNY TAILISHA sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaan atas adik/saudara kandung dari yang belum dewasa (masih dibawah umur) yaitu : WIONA TAILISHA (anak Ke-Tiga) Perempuan, Lahir di Medan, Tanggal 24-04-2005, untuk menjual/mengagunkan,menggadaikan atau mengalihkan atas : Sebidang tanah seluas 241 M2 yang terletak
    di Jalan Bunga Raya II Sudut Gang Keluarga, Desa Asam Kumbang,Kecamatan Medan Selayang,Kota Medan yang diatasnya berdiri Sebidang Tanah, atas nama 3(tiga) orang yaitu WENDA,WENNY TAILISHA,WIONA TAILISHA, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1282 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 15 April 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    WENNY TAILISHA
    WENNY TAILISHA (anak kedua), Perempuan, lahir di Medan, tanggal19032003;Halaman 1Penetapan No.297/Pdt.P/2021/PNMdn3.
    ,M.Kn beralamat Kantor Notaris JalanPinang Baris ,Komplek Sunggal Damai Harmoni/SDH II No.1D Kec.MedanSunggal dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2021;Bahwa berdasarkan Akte Keterangan Hak Waris tersebut di atas,Pemohon beserta saudara kandungnya yaitu ; WENDA (anak pertama), Perempuan, lahir di Medan, tanggal 02022002; WENNY TAILISHA (anak kedua), Perempuan, lahir di Medan,tanggal 19032003; WIONA TAILISHA (anak KeTiga) Perempuan, Lahir di Medan,Tanggal 24042005;adalah sebagai Ahli Waris dari LINAWATY
    yaitu WENDA,WENNY TAILISHA,WIONATAILISHA, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1282 yangdikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 15 April2021;.3.
    (anak kedua), Perempuan,lahir di Medan, tanggal 19032003 dan WIONA TAILISHA (anak KeTiga)Perempuan, Lahir di Medan, Tanggal 24042005;Menimbang, bahwa memperhatikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor1.475/2005 atas nama WIONA TAILISHA, tertanggal 21 Juni 2005, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, serta didukungHalaman 4Penetapan No.297/Pdt.P/2021/PNMdnketerangan 2 (dua) orang saksi di atas maka terungkap fakta bahwa adikPemohon yang bernama WIONA TAILISHA tersebut saat ini masih belum
    yaituWENDA,WENNY TAILISHA,WIONA TAILISHA, Sesuai dengan SertifikatHak Milik No. 1282 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan KotaMedan tanggal 15 April 2021;3.