Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2018 — Terdakwa
4314
  • ., 1(satu) buah kunci kontak merk Taitech;
  • dipergunakan dalam perkara an. Asandy Kurnia bin Nurman;
  • Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
  • SANDY KURNIA bin NURMANberikut barang bukti dimankan dan dibawa ke Polsek koja guna pengusutanlebih lanjut kontak sepeda motor. 1 (Satu) buah kunci kontak merk TAITECH;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa anak, BOY HAKI bin ZAINUDDIN, di depan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Pelaku anak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaniBahwa benar pelaku anak BOY HAKI bin ZAINUDDIN bersama dengan Sadr.SANDY KURNIA bin NURMAN (berkas perkara terpisah
    Trisnawati berikut STNK dan 1(satu) buah kunci kontak sepedamotor., 1(satu) buah kunci kontak merk Taitech; dipergunakan dalam perkara an. Asandy Kurnia bin Nurman;6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada sshari KAMIS tanggal 20 Desember 2018 olehDODONG IMAN RUSDANI,S.H,.MH,. selaku Hakim Tunggal dibantu olehCHANDRA WISHAN,S.H,.M.H,.
    Register : 21-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 26-02-2020
    Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 43/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
    Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
    FEDRIK ADHAR, SH.
    Terdakwa:
    SANDY KURNIA bin NURMAN
    228
    • Trisnawati berikut STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak merek TAITECH.
    • Dikembalikan kepada sdr Trisnawati;

    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00-(Lima ribu rupiah).

    Trisnawati berikut STNK dan 1 (Satu) buah kuncikontak merek TAITECH.. Dikembalikan kepada sdr Trisnawati;6. Membebankan biaya perkara kepadaterdakwa sebesar Rp5.000,00(Lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019, olehkami, Fahzal Hendri , S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Wayan Wirjana, S.H. ,Jootje Sampaleng, , S.H..