Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BATURAJA Nomor 167/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal 27 Mei 2024 — Penuntut Umum:
AYU DISHA RENATA, S.H
Terdakwa:
HEBY NAJIB ARISHI BIN TAJEDI
2016
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heby Najib Arishi Bin Tajeditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan