Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K / PID.SUS / 2008
Tanggal 7 Januari 2009 — TAKHMUDI ;
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAKHMUDI ;
    PUTUSANNo. 1548 K / PID.SUS / 2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :nama : TAKHMUDI ;tempat lahir : Tegal ;umur / tanggal lahir : 40 tahun / 31 Desember 1968 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Pembangunan II No.15 C RT.09, RW.02,Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir,Jakarta Pusat dan Kalinyamat Kulon RT.001,RW.003, Kelurahan Kalinyamat
    Kulon,Kecamatan Margandana Tegal, Jawa Tengah;agama : Islam ;pekerjaan : Wiraswasta ;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karenadidakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa TAKHMUDI pada hari Senen, tanggal 7 Januari 2008atau setidaktidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2008, bertempat diJalan Pembangunan Il No.15 C RT.09, RW.02, Kelurahan Petojo Utara,Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidaktidaknya masih dalam wilayahhukum
    No.1548 K/Pid.Sus/2008menemukan 29 jaringan berisi 865 liter minyak tanah dan 1 (satu) unit mobilpick up merk Suzuki Carry Nomor Polisi B 9736 QM, kemudian diketahuipemilik minyak tanah tersebut adalah Terdakwa TAKHMUDI dan setelahditanyakan mengenai izin pengangkutan minyak tanah dengan mobil tersebutTerdakwa mengatakan tidak mempunyai izin angkut minyak tanah, sedangkanTerdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut di daerah Cisarua Bogordengan cara Terdakwa mutarmutar dengan mengendarai mobil Suzuki
    Menyatakan Terdakwa TAKHMUDI bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak, dan melawan hukum menyalahgunakan pengangkutandan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang subsidi Pemerintah ;Hal. 3 dari 14 hal. Put. No.1548 K/Pid.Sus/20082. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAKHMUDI dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan denganperintah ia Terdakwa tetap ditahan.
    JKT.PST tanggal 26 Juni 2008 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1Menyatakan bahwa Terdakwa TAKHMUDI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakanoleh Jaksa / Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaanSubsidair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan ;4.