Ditemukan 1 data
6 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama (RIZALDI PUTRA PRAMANA bin PRAYITNO) dengan calon istrinya bernama (EVA YUNI TAKRISTIANA binti PARNO);
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);