Ditemukan 1 data
81 — 20
Takusing binti Tamrin Takusing) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6.