Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 123/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Tanggal 23 April 2015 — Pidana: - Terdakwa: IRHAM FIKRI Bin TAKWMI - JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
2312
  • Pidana:- Terdakwa: IRHAM FIKRI Bin TAKWMI- JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
    Menyatakan terdakwa IRHAM FIKRI Bin TAKWMI terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Percobaan ataupermufakatan jahat Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan I Bukan Tanaman melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaanPenuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRHAM FIKRI Bin TAKWMI, dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) butir Pil Extasy atau Inex dalam bentuk serbuk warna Merah Jambu.e 1 (satu) buah Potongan Plastik Kecil Warna Biru.Dirampas untuk dimusnahkan.4.