Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pid.C/2023/PN Amb
Tanggal 13 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
TALAPUDIN REHALAT
410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa TALAPUDIN REHALAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TALAPUDIN REHALAT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SELLY TAKARIA,SE
    Terdakwa:
    TALAPUDIN REHALAT