Ditemukan 1 data
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
TALAPUDIN REHALAT
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa TALAPUDIN REHALAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TALAPUDIN REHALAT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
TALAPUDIN REHALAT