Ditemukan 1 data
DEWI ANGGRAENI
Terdakwa:
SYUKURI HURA ALS HURA BIN TALIGENA
55 — 16
HURA Bin TALIGENA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani oleh
Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAENI
Terdakwa:
SYUKURI HURA ALS HURA BIN TALIGENA