Ditemukan 3 data
80 — 6
Talisuk tidak perlu lapor, lalu karenajawaban saksi Adrian Sukri Als. Talisuk begitu, saksi I menjadi tersinggung dan lalulangsung saja memukul wajah saksi Adrians Suksri Als. Talisuk, yang lalu dikuti olehterdakwa II dan sdr. Boleng yang juga langsung ikut memukuli dan menendang tubuhsaksi Adrian Sukri Als. Talisuk beberapa kali secara bersamasama hingga saksi AdrianSukri Als.
Talisuk setelah berhenti memukuli saksi korban Adrian Talisuk,saksi Ir Martinus sempat bertanya kenapa ada apa yang dijawab olehterdakwa bahwa kenapa saksi korban Adrian Talisuk mengumpuli orangbanyak tidak lapor pada dirinya selaku ketua RT setelah itu lalu terdakwadan terdakwa II serta sdr.
Talisuk, yang laludikuti oleh terdakwaI dan sdr. Boleng yang juga langsung ikut memukulidan menendang tubuh saksi Adrian Sukri Als. Talisuk beberapa kali secarabersamasama hingga saksi Adrian Sukri Als. Talisuk jatuh ke lantai, lalusaksi Martinus berusaha melerai dan menyuruh terdakwa dan terdakwa Idan Sdr.
Pembanding/Penggugat : SYAMSI Diwakili Oleh : MUKSIN,EF
Pembanding/Penggugat : TALISUK Diwakili Oleh : MUKSIN,EF
Terbanding/Tergugat : IGA AKBAR IMANUDDIN
46 — 0
Pembanding/Penggugat : MUKSIN,EF Diwakili Oleh : MUKSIN,EF
Pembanding/Penggugat : SYAMSI Diwakili Oleh : MUKSIN,EF
Pembanding/Penggugat : TALISUK Diwakili Oleh : MUKSIN,EF
Terbanding/Tergugat : IGA AKBAR IMANUDDIN
55 — 9
TALISUK, (Anak Kandung/Ahli Waris dari Alm. Bapak Tahat), Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, selanjutnya disebut sebagai Pelawan III; Dalam hal ini, Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III, diwakili oleh Kuasanya bernama H. Akhmadsyah Giffary, SH., MH, Advokat pada Kantor Hukum H.
TALISUK, (Anak Kandung/Ahli Waris dari Alm. Bapak Tahat), PekerjaanSwasta, beralamat di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, KecamatanSelat, Kabupaten Kapuas, selanjutnya disebut sebagai PelawanDalam hal ini, Pelawan , Pelawan II dan Pelawan Ill, diwakili olen Kuasanyabernama H. Akhmadsyah Giffary, SH., MH, Advokat pada Kantor HukumH.