Ditemukan 3 data
32 — 14
yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian tentang halhal yangtercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN.BB tanggal 07 Oktober 2014 yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebidang tanah berikut rumah toko yang ada diatasnya yangterletak di Lingkungan Taliyandu
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sebidang tanah berikut rumah toko yang ada diatasnya yangterletak di Lingkungan Taliyandu Kelurahan Pongo. Kecamatan WangiWangi, Kabupaten Wakatobi dengan ukuran luas 47,25 m? atau ukuran10,5 x 4,5 m, dengan batasbatas:a. Utara berbatas dengan tanah kintal Haji Ishak;b. Selatan berbatas dengan tanah kintal Haji Mahyudin;c. Timur berbatas dengan Jalan Raya (Jalan Jenderal Sudirman);d.
43 — 17
DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------------------------------------- Menyatakan sebidang tanah berikut rumah toko yang ada diatasnya yang terletak di Lingkungan Taliyandu Kelurahan Pongo. Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan ukuran luas 47,25 M2 atau ukuran 10,5 x 4,5 M, dengan batas-batas :a. Utara berbatas dengan tanah kintal Haji Ishak.b.