Ditemukan 1 data
48 — 5
Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada bulan Agustus 1992 di Desa Tallaisang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; 3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanmenurut syariat Islam di hadapan Imam Kampung bernama IMAMKAMPUNG, pada bulan Agustus 1992 di Desa Tallaisang,Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; 2. Bahwa pada saat akad nikah dilangsungkan yang menjadi wali nikahadalah kakak Kandung Pemohon II bernama WALI NIKAH karenaayah kandung Pemohon telah meninggal dunia dan saksisaksinikahnya masingmasing bernama SAKSI NIKAH 1 dan SAKSINIKAH 2;Hal. 1 dari 103.
Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON JI) denganPemohon IT (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada bulan Agustus 1992 diDesa Tallaisang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;3.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara syariatIslam di Desa Tallaisang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan pada bulan Agustus 1992, dengan wali nikah kakakkandung Pemohon II bernama WALI NIKAH dan yang menikahkanadalah Imam Kampung bernama IMAM KAMPUNG dengandihadiri saksisaksi nikah bernama SAKSI NIKAH 1 dan SAKSINIKAH 2 dengan mahar berupa wang sebesar Rp 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) dibayar tunai; 2.
Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) denganPemohon IT (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada bulan Agustus 1992 diDesa Tallaisang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; 3.