Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 688/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 19 Oktober 2015 — I GEDE BUDARSANA
3114
  • ;Bahwa terdakwa membeli sahbu tersebut yang rencananya akandipakainya sendiri ;Bahwa aat ditangkap dan digeledah, terdakwa tidak dapat menunjukkanijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa ataupun menggunakansabhusabhu tersebut ;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan di depanpersidangan adalah barang bukti yang disita petugas dari terdakwa ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;SAKSI NI KETUT TAMARATNI didengar keterangannya dipersidangan yang telah disumpah,