Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 30-05-2020
Putusan PA SUBANG Nomor 0377/Pdt.G/2015/PA.Sbg
Tanggal 13 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
795
  • Sebidang tanah sawah di Blok Tamboan Desa Cigugur Kaler Kecamatan Pusakajaya, Subang, SPPT No.0003-0, persil 007, luas 1.782 M2 (dari luas keseluruhan 7.904 M2), dibeli Oktober 2011 dari Sdr.Wasman seharga Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), atas nama pemilik awal Wasman bin Karma, dengan batas-batas :
    -Sebelah utara : sawah Wasman,
    -Sebelah timur : sawah Cecep,
    -Sebelah selatan : sawah Rasita, dan
    -Sebelah barat :
    Sebidang tanah sawah di Blok Tamboan Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, luas 1.782 M2 (dari luas 7.904 M2), dengan batas-batas :
    -Sebelah Utara : Sawah Wasman;
    -Sebelah Timur : Sawah Cecep;
    -Sebelah Selatan : Sawah Rasita;
    -Sebelah Barat : Sawah Rasita;
    2.6.
    Sebidang tanah sawah di Blok Tamboan Desa Cigugur Kaler Kecamatan Pusakajaya, Subang, SPPT No.0003-0, persil 007, luas 1.782 M2 (dari luas keseluruhan 7.904 M2), dibeli Oktober 2011 dari Sdr.Wasman seharga Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), atas nama pemilik awal Wasman bin Karma, dengan batas-batas :
    -Sebelah utara : sawah Wasman,
    -Sebelah timur : sawah Cecep,
    -Sebelah selatan : sawah Rasita, dan
    -Sebelah barat
    Sebidang tanah sawah di Blok Tamboan Desa Cigugur Kaler Kecamatan Pusakajaya Subang, SPPT No.0009-0, persil 007, luas 1.782 M2 (dari luas keseluruhan 7.904 M2), dibeli Oktober 2011 dari Sdr.Wasman seharga Rp 80.000.000,00 (delapanpuluh juta rupiah), atas nama pemilik awal Wasman bin Karma, dengan batas-batas :
    - Sebelah utara : sawah Wasman,
    - Sebelah timur : sawah Cecep,
    - Sebelah selatan : sawah Rasita, dan
    - Sebelah barat : sawah Rasita