Ditemukan 1 data
Wetri Susanti binti Mayor
Tergugat:
Tambrizal bin Rustam
25 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Tambrizal bin Rustam) terhadap Penggugat (Wetri Susanti binti Mayor);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama