Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 15-08-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 40/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 31 Juli 2012 — Horisman Marbun;1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat,2.Tamflan Maruhun Simanjuntak
8938
  • Horisman Marbun;1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat,2.Tamflan Maruhun Simanjuntak
    15 Desember 2004, Surat Ukur Nomor 00006/2004tanggal 5 April 2004 seluas 179 M2, atas nama Tamflan Maruhun Simanjuntak ;4.
    Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 1menyatakan bahwa yang menjadi obyek gugatan dalamsengketa ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara(TUN), yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 8142/Cengkareng Timur tercatat atas nama Tamflan MaruhunSimanjuntak.
    Simanjuntak ; Bahwa saksi sudah menegur Tamflan Simanjuntak, akan tetapiTamflan menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya danmenunjukkan tanda kepemilikan berupa Sertipikat Hak GunaBangunan No. 8142/Cengkareng Timur ; Bahwa atas kejadian pemagaran oleh Tamflan, Saksi melaporkan keHorisman Marbun dan ke Pak RT dengan membawa FotocopySertipikat Hak Guna Bangunan dan menunjukkannya kepadaHorisman Marbun ; Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut diukur oleh pihak Agrariadan saksi sendiri yang mendampingi
    Kampung Utan No. 56 D RT. 008RW 012 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ;Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat danTergugat ; Bahwa saksi kenal dengan Tamflan Maruhun Simanjuntak hanyasebagaiCengkareng Timur ;kawan dalam satu kelurahan dan satu gereja di Bahwa Saksi tahu mengenai tanah yang menjadi obyek sengketa ; Bahwa saksi menerima kuasa dari Tamflan Simanjuntakuntuk mengurus penerbitan
    sertipikat tanah obyek sengketapada tahun 2004 : Bahwa setelah saksi menerima kuasa dari Tamflan, makasaksi meminta suratsurat yang berhubungan untukmengurus tanah di Kantor Pertanahan Jakarta Barat ; Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kavling dariTamflan ; Bahwa surat yang diserahkan ke saksi adalah SuratPengoperan Hak dan bukan Akta Jual Beli ; Bahwa Surat Pengoperan Hak semula dari Raswandi dioperkepada Naiboho terus dioper kepada Gani S Penat, danterakhir kepada Tamflan Maruhun = Simanjuntak
Putus : 27-08-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/TUN/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — HORISMAN MARBUN vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
18949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah atas obyek gugatan yaitu berupa SertipikatHak Guna Bangunan (HGB) No. 8142/Cengkareng Timur tanggal 15Desember 2004, Surat Ukur Nomor 00006/2004 tanggal 5 April 2004 seluas179 M2, atas nama Tamflan Maruhun Simanjuntak ;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek gugatan yaitu berupa SertipikatHak Guna Bangunan (HGB) No. 8142/Cengkareng Timur tanggal 15Desember 2004, Surat Ukur Nomor 00006/2004 tanggal 5 April 2004 seluas179 M2, atas nama Tamflan Maruhun Simanjuntak ;4. Menghukum/mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonanPenggugat tertanggal 4 Oktober 2011 ;5.
    Tamflan MaruhunSimanjuntak) mengajukan permohonan sertipikat berdasarkan SuratPernyataan Oper Hak Bangunan Diatas Tanah Kavling tanggal 18 Januari 1993yang diperoleh dari Sdr. G. Sani Penat, sedangkan Sdr. G. Sani Penatmemperoleh tanah dari dari Sdr. S. Naiboho berdasarkan Penyerahan Haktanggal 8 Agustus 1973, dan Sdr. S.
    Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel);Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 1 menyatakanbahwa yang menjadi obyek gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Tata Usaha Negara (TUN), yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan(HGB) No. 8142/Cengkareng Timur tercatat atas nama Tamflan MaruhunSimanjuntak.
    (kabur) dangugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet on van kelijk verklaard);Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluwarsa)Sebagaimana ditegaskan dalam surat gugatan Penggugat halaman 1bahwa yang menjadi obyek gugatan Penggugat adalah Sertipikat Hak GunaBangunan (HGB) No. 8142/Cengkareng Timur, tertanggal 15 Desember2004 tercatat atas nama Tamflan Maruhun Simanjuntak dengan luas 179m2 yang diterbitkan oleh Tergugat.
Register : 11-07-2022 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Oktober 2023 — Tamflan Maruhun Simanjuntak
Turut Tergugat:
1.Raswandi
2.Notaris/PPAT Ny. Soenardi Adisasmito, S.H.
3.Mardjono
4.Notaris Sugiri Kadarisman, S.H.
5.Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat Cq Kecamatan Cengkareng Cq Kelurahan Cengkareng Timur
6.Kementerian ATR/BPN Cq Kantor Wilayah Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Barat
4826
  • Tamflan Maruhun Simanjuntak
    Turut Tergugat:
    1.Raswandi
    2.Notaris/PPAT Ny. Soenardi Adisasmito, S.H.
    3.Mardjono
    4.Notaris Sugiri Kadarisman, S.H.
    5.Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat Cq Kecamatan Cengkareng Cq Kelurahan Cengkareng Timur
    6.Kementerian ATR/BPN Cq Kantor Wilayah Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Barat