Ditemukan 1 data
ROSI PAREME DEWI INDAH, SH
Terdakwa:
ASEP RASIDI Als ONDO Bin Alm ONDO
25 — 3
Menyatakan Terdakwa Asep Rasidi Als Ondo Bin Alm Ondo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanahaman ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;