Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1702/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
ROSI PAREME DEWI INDAH, SH
Terdakwa:
ASEP RASIDI Als ONDO Bin Alm ONDO
253
  • Menyatakan Terdakwa Asep Rasidi Als Ondo Bin Alm Ondo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanahaman ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;