Ditemukan 1 data
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
1.ADE CANDRA ALS CANDRA BIN ZULKIFLI.
2.R. A. INDRI YUNITA ALS INDRI BINTI R. JHONI.
23 — 4
JHONI tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanamaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan