Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN PALU Nomor 470/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 7 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Tigor Apred Zeneger
Terdakwa:
HAPRI
6814
  • Dikembalikan kepada saksi korban IWAN TANDHARDJO

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);