Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 650/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 31 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rita Marlita, SH
Terdakwa:
TANDRIADY
122
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Rita Marlita, SH
    Terdakwa:
    TANDRIADY
Register : 12-04-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 560/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
KASMAWATI SALEH, SKM, SH
Terdakwa:
HARRY TANDRIADY ALIAS ASENG
212
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan Terdakwa HARRY TANDRIADY Alias ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram;
    • Menghukum Terdakwa HARRY TANDRIADY Alias ASENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun
      Penuntut Umum:
      KASMAWATI SALEH, SKM, SH
      Terdakwa:
      HARRY TANDRIADY ALIAS ASENG
      Nama lengkap : HARRY TANDRIADY Alias ASENG2. Tempat lahir : Makassar3. Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun/ 18 Agustus 19674. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Sungai Saddang No. 54 B, Kota Makassar7. Agama : Kristen8.
      Menyatakan terdakwa HARRY TANDRIADY Alias ASENG, bersalahmelakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 560/Pid.Sus/2018/PN MksAyat (2) Jo. Pasal 13 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadalam Dakwaan pertama ;2.
      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARRY TANDRIADY AliasASENG dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan dipidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan ;3.
      , adalah mengandungmetamfetamina dan terdaftar dalam golongan No Urut 61 LampiranPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor 41 Tahun 2017tentang perubahan Penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotikaPerbuatan terdakwa HARRY TANDRIADY ALS.
      Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 560/Pid.Sus/2018/PN MksATAU:KEDUA :Bahwa ia terdakwa HARRY TANDRIADY ALS. ASENG bersamasamadengan ANDRI RAJAB Als. ANDRI (yang penuntutannya diajukan dalamberkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 November 2017 sekitarjam 21.45 wita bertempat Didepan Indomurah di pinggir jalan Veteran SelatanMakassar, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017bertempat di Jalan Balana II No.
Register : 15-12-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1246/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Februari 2023 — Penuntut Umum:
TEDDY ANDRI,SH.MH
Terdakwa:
HENDRI TANDRIADY Alias HENDRI
424
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRI TANDRIADY Alias HENDRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada
    HENDRI TANDRIADY;
  • 1 (satu) lembar Surat Keputusan Karyawan nomor: 03/SK/PIMP/X-2021, tanggal 01 Oktober 2021;
  • 1 (satu) bendel Rekening BCA Tahapan atas nama ANDRIE KURNIAWAN nomor rekening 6320472464 priode November 2019 sampai dengan April 2020;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor merk Honda, Nomor Polisi : B-3340-UFY, Type : ACB2J22903 AT, tahun 2014, warna Biru, Nomor Rangka : MH1JFK11XEK
    Penuntut Umum:
    TEDDY ANDRI,SH.MH
    Terdakwa:
    HENDRI TANDRIADY Alias HENDRI