Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 18 Februari 2015 — - DIOGENES TANGMAU
329
  • Menyatakan terdakwa DIOGENES TANGMAU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;5.
    - DIOGENES TANGMAU
    PUTUSANNomor 3 /Pid.B/2015/PN KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa ; Nama Lengkap tDIOGENES TANGMAU ;Tempat Lahir Labaput ;Cinane?
    bukti dan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan dipersidangan;Telah pula memperhatikan bukti Visum Et Revertum serta mendengarpembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknyasebagai berikut;1 Menyatakan terdakwa DIOGENES TANGMALU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIOGENES TANGMAU
    terdakwamempuyai tanggungan anak dan istri serta berjanji tidak akan mengulangi tindakpidananya lagi ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umummengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secaralisan menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan surat dakwaan sebagai berikut;DAKWAANBahwa ia terdakwa DIOGENES TANGMAU
    berikut ;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalketika saksi korban sedang mengedarai sepeda motor berboncengandengan penupangnya yaitu saksi Juliati Letsal dan saksi Sosonia Letmai,kemudian pada saat mengedarai sepeda motor saksi korban bersama saksiSosonia Letmai dan saksi Juliati Letsal bercanda dan tidakmemperhatikan kendaraan dari arah berlawanan sehingga sepeda motoryang dikendarai oleh saksi korban hampir menabrak sepeda motor yangdikendarai oleh terdakwa Diogenes Tangmau
    karena masih adahubungan keluarga ;e Bahwa benar jika yang telah menganiaya saksi korban adalah tersangkaDIOGENES TANGMAU ;e Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 01 Desember 2014sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir jalan raya jurusan Munsak Bondata yangberada diwilayah desa Kamot kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor ;e Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban dengan cara memukul denganmenggunakan kedua tangannya secara bergantian dan berulang kali kearahpelipis kiri, rusuk
Putus : 03-09-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 714/Pid.B/2013/PN.Dps.
Tanggal 3 September 2013 — LUKAS TANGMAU
207
  • LUKAS TANGMAU
    saksisaksi ; Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana NarkotikaPerzinahan dalam pasal 284 ayat (1) kela KUHP3Setelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman pada Majelis hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa dengan Dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa LUKAS TANGMAU
    pergi mancing bersama saksi Abdon Thomas Nabuasa dan saat sampai didepan toko makmur Bangunan, saksi ditahan/dicegat oleh para terdakwa danterdakwa yang Markus Maitang berkata Kenapa kamu lihatlihat dan saksijawab siapa yang lihatlihat selanjutnya terdakwa Lukas Tangmau mendorongsaksi dengan mengatakan kenapa kamu makitadi, saksi jawab tidak ada makisiapasiapa selanjutnya terdakwa Lukas Tangmau memegang kerah baju saksikemudian terdakwa Markus Maitang memukul dengan tangan mengepal kearahpelipis
    berada didepan saksi korban dengan jaraksekitar 1 meter sedangkan terdakwa markus Maitang berada disamping kanansaksi korban dalam jarak setengah meter Bahwa benar secara pasti saksi tidak tahu cara terdakwa memukul namun yangsaksi lihat terdakwa memukul dan langsung dengan cepat menurunkan tangannyadan saksi korban tidak melakukan perlawanan Bahwa benar terdakwa Markus Maitang memukul kali dengan tangan mengepalkearah pelipis kanan Bahwa benar terdakwa lukas Tangmau juga sempat mendorong saksi
    ;Bahwa benar saksi memukul saksi korban sebanyak 1 kali denganmenggunakan tangan kanan mengepal mengenai mata kanan saksi korbanbahwa benar posisi saksi korban saat saksi pukul berdiri sedang saling pegangkerah baju dengan terdakwa Lukas tangmau ;bahwa benar saksi lihat terdakwa Lukas Tangmau hanya mendorong danmemegang kerah baju saksi korban ;Bahwa benar awalnya tanggal 12 Juli 2013 jam 16.30 wita saat saksi hendakcuci tangan datang saksi korban dan memaki saksi bilang Tolo, bangsatkemudian saksi
    korban keluar dan sekitar pukul 19.00 wita hendak beli rokokbersama terdakwa Lukas Tangmau, saksi juga melihat saksi korban keluarmembawa pancing lalu saksi memanggilnya dan mau bertanya namun saat itusaksi korban bernada kasar lalu terdakwa Lukas Tangmau memegang kerahbaju saksi korban dan terjadi saling dorong dan saat itulah saksi mengayunkantangan saksi dalam keadaan mengepal kearah mata kanan saksi korbanBahwa benar akibatnya mata saksi korban mengalami luka dan mengeluarkandarah ;Bahwa benar
Putus : 14-10-2010 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 63/Pid.B/2010/PN.KLB
Tanggal 14 Oktober 2010 — - JONI TANGMAU
5913
  • - M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa JONI TANGMAU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Barang ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam
    - JONI TANGMAU
    PUTUSANNomor: 63/Pid.B/2010/PN.KLBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana secarabiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusannya sebagai berikutdalam perkara terdakwa : 22 nnn nnn norm nn nn nnn nnn nn cnnsNama lengkap : JONI TANGMAU ;; Tempat lahir LSAT petersUmur/tanggal lahir : 32 tahun/ 08 Juni 1978 ; Jenis Kelamin Lakilaki ; 22022 n renee nn nnn nn nnn eeKebangsaan : Indonesia ; nnn nnn nnn nn nnn n nnnTempat
    Seluruh berkas perkara terdakwa JONI TANGMAU beserta lampirannya ; Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor :PDM55/K.
    Menyatakan terdakwa JONI TANGMAU bersalah melakukan tindakpidana "Dimuka Umum Bersamasama melakukan kekerasan terhadapbarang", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat(1) KUHP 222 nnn nnn nnn nnn cnn nnn nnn nnn nr nnn nnn nnn enna nr nensncneses2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI TANGMAU berupa pidanapenjara selama, 08 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; 3.
Putus : 15-12-2010 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 83/Pid.Sus/2010/PN.KLB
Tanggal 15 Desember 2010 — - ABIMELEK TANGMAU
11838
  • ABIMELEK TANGMAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan3.
    - ABIMELEK TANGMAU
    No : PDM. 76/ K.Bahi/ 10/2010.Bahwa ia terdakwa ABIMELEK TANGMAU Alias MELEK dan IBATANGKO (masih dalam pencarian) pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2010 atausetidaktidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juli tahun 2010bertempat di hutan Lipeba, Desa Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor yang termasuk dalam wilayah kawasan Hutan Konservasi SumberDaya Alam Taman Wisata Tuti Adagae atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Konservasi SumberDaya Alam Taman Wisata Tuti Adagae, yang mana perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksiOKTOFIANUS DURAKAL, saksi HERMAN YAKOB ABIDONDIFU, saksiFREDIK IRFAN TATONTAS dan YULIUS MALIMAHI yang adalah pegawaipada kantor Seksi KSDA Alor sedang patrol diwilayah hutan KSDA HutanTaman Wisata Tuti Adagae, tibatiba ada seseorang yang tidak dikenal datangmemberitahukan bahwa terdakwa ABIMELEK TANGMAU
    No. 5 Tahun 1990 tentang HutanKonservasi Sumber Daya Alam Taman Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa ABIMELEK TANGMAU Alias MELEK dan IBATANGKO (masih dalam pencarian), pada waktu dan tempat sebagaimanadiuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, telah melakukan, menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan penebangan pohon atau memanen ataumemungut hasil hutan 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) pohon jenis kayumerah dan 1 (satu) pohon jenis pohon
    Unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan13Unsur barang siapa :Menimbang bahwa yang dimaksud unsur barang siapa berarti orangatau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secarahukum atas tindak pidana yang dilakukan.Menimbang bahwa terdakwa ABIMELEK TANGMAU Alias MELEKyang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan,surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa yangsedang tidak
    ABIMELEK TANGMAU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengajamelakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhanKawasan Suaka Alam2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan3.
Register : 22-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 10/Pdt.P/2022/PN Klb
Tanggal 20 Oktober 2022 — Tangmau
729
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon pada Akta Perkawinan Nomor 10 / CSK / ATL / 2010 tanggal 19 November 2010, yang semula tertulis Thomas Domianus Tangmau menjadi Thomas D.
    Tangmau;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah
    Tangmau
Register : 18-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Klb
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
SEPRIANUS AMIN TANGMAU
6324
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SEPRIANUS AMIN TANGMAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Mengakibatkan Luka Ringan (sesuai kualifikasi tindak
    dijatuhkan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa:
    • 1(satu) unit sepeda motor honda revo Fit warna hitam tanpa nopol
    • 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 06184114 honda revo atas nama MELAYAKI SEMUEL LETLANG DH 5082 KK

    Dikembalikan kepada SEPRIANUS AMIN TANGMAU

    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI
    Terdakwa:
    SEPRIANUS AMIN TANGMAU
    Menyatakan Terdakwa SEPRIANUS AMIN TANGMAU alias AMINbersalan melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAANBERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA,MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DANKORBAN LUKA RINGAN DAN ATAU KERUSAKAN KENDARAANsebagaimana diatur dalam pasal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun2009 tentang lalu lintas jalan dan pasal 310 ayat 2 UU no 22 tahun2009 tentang lalu lintas jalandalam dakwaan Kesatu dan KeduaPenuntut Umum2.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor honda revo Fit warna hitam tanpanopol 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 06184114 HONDAREVO atas nama MELAYAKI SEMUEL LETLANG DH 5082 KKDikembalikan kepada SEPRIANUS AMIN TANGMAU 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Z warna hitam tanpano pol dengan nomor rangka MH3UE1240HJ0228843 dannomor mesin : E3R8E0048057Hal. 2dari 26 hal.
    Apabila orang tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidanayang terdapat di dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadirkan pelaku yang bernama SEPRIANUS AMIN TANGMAU adalahseorang Laki laki dewasa, Tempat lahir Kangsek, Umur 37 tahun, tanggal lahirHal. 15dari 26 hal.
    , maka dikembalikankepada SEPRIANUS AMIN TANGMAU;Menimbang, bahwa barang bukti berupa:> 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri: 17980914 yang diterbitkandikupang pada tanggal 201 12 2022 atas nama pemilik NIMRODWALLU;Hal. 24dari 26 hal.
    Menyatakan Terdakwa SEPRIANUS AMIN TANGMAU tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidanaKarena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu LintasYang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia danMengakibatkan Luka Ringan sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Putus : 03-09-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 715/Pid.Sus/2013/PN.Dps.
Tanggal 3 September 2013 — TERDAKWA ANAK
2514
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp, 2.000, (dua riburupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa secaralisan mengajukan pembelaaan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Terdakwa mohon keringan hukuman dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan sebagaiberikut ; ~ 222 222 n nnn nnn nn nnn nn nn nnn nnn nnaBahwa terdakwa TERDAKWA ANAkKdan saksi Lukas Tangmau (terdakwa
    (terdakwadalam perkara terpisah) lalu terdakwa berkata kepada saksi korban kenapa kamu lihatlihatce, dijawab saksi korban siapa yang lihatlihat , selanjutnva saksi Lukas Tangmaumendorong saksi korban sambil berkata kenapa kamu maki tadi. dan saksi korban jawabtidak ada maki siapasiapa , selanjutnva saksi Lukas Tangmau memegang kerah bajusaksi korban, dan terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kananmengepal mengenai pelipis kanan dan mengenai mata kanan saksi korban; Bahwa akibat
    saksi Abdon Thomas Nabuasa dan saat sampai di depan toko makmur Bangunan,saksi ditahanldicegat oleh para terdakwa dan terdakwa yang TERDAKWA ANAKberkataKenapa kamu lihatlihat dan saksi jawab siapa yang lihatlihat selanjutnya terdakwaceLukas Tangmau mendorong saksi dengan mengatakan kenapa kamu makitadi, saksijawab tidak ada maki siapasiapa selanjutnya terdakwa Lukas Tangmau memegang kerahbaju saksi kemudian terdakwa TERDAKWA ANAKmemukul dengan tangan mengepalkearah pelipis kanan dan mata saksi ;
    ; Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban sebanvak I kali dengan menggunakan tangankanan mengepal mengenai mata kanan saksi korban ; Bahwa posisi saksi korban saat saksi pukul berdin sedang saling pegang kerah baju denganterdakwa Lukas tangmau; Bahwa terdakwa lihat terdakwa Lukas Tangmau hanya mendorong dan memegang kerahbaju saksi korban; Bahwa awalnya tanggal 12 Juli 2013 jam 16.30 wita saat terdakwa hendak cuci tangandatang saksi korban dan memaki terdakwa bilang Tolo, bangsat kemudian saksi
    Unsur Dengan Tenaga Bersama*seBahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah kekerasan itu dilakukanbersamasama artinya oleh sedikitdikitnva 2 dua orang atau lebih .Keterangan saksi:Oternus ersama saksi Abdon Thomas Nabuasa, dan saksi Lukas tangmau, pada hari Jumattanggal 12 Juli 2013 jam 19.00 wita di depan Toko Bz.n Ja..an arg No. 23 Renon DenpasarSelatan, Kodva Denpasar. saksi Lukas Tangmau memukul saksi korban denganmenggunakan peliipis kanan dan mengenai mata kanan saksi korban.Dengan demikianunusur
Putus : 10-10-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 95/ Pid.B/ 2017/ PN Klb
Tanggal 10 Oktober 2017 — - AMBROSIUS MALBILA
4415
  • Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan tindakpidana penganiayaan yaitu terhadap saksi korban ISAK SALANG yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi korbanISAK SALANG sedang duduk minumminuman keras jenis sopibersama dengan saksi YULIUS FAMAU, saksi SAKARIAS BANIK,saksi ALEX MALBILA dan saksi JONI TANGMAU
    ISAK SALANG, (Saksi korban);Bahwa saksi mengerti, diperiksa dalam persidangan ini karena TerdakwaAmbrosius Malbila memukul saksi sendiri;Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekitar pukul 18.00wita bertempat di pinggir jalan raya depan gereja Ayalon Labapui yangberalamat di Desa Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alorsaksi Isak Salang sedang minumminuman keras jenis sopi bersamadengan saudara Sakarias Banik, saudara Joni Tangmau, saksi YuliusFamau, dan saksi Alex Malbila
    ;Bahwa kemudian saksi Isak Salang bertengkar dan menampar saksiYulius Famau kemudian saksi Isak Salang meminta maaf kepada saksiYulius Famau dan saling berpelukan;Bahwa kemudian saksi Isak Salang bertengkar dan memukul saksi AlexMalbila berulang kali kKemudian datang saudara Joni Tangmau meleraisaksi Isak Salang dengan saksi Alex Malbila;Bahwa kemudian saksi Isak Salang pergi meninggalkan tempat kejadiandan selang beberapa saat datang kembali dan meminta maaf kepadasaksi Alex Malbila;Bahwa saksi
    YULIUS FAMAU;Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekitar pukul 18.00wita bertempat di pinggir jalan raya depan gereja Ayalon Labapui yangberalamat di Desa Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alorsaksi Alex Malbila sedang minumminuman keras jenis sopi bersamadengan saudara Sakarias Banik, saudara Joni Tangmau, saksi YuliusFamau, dan saksi Isak Salang;Hal. 6 dari 16 hal.
    Put No.95/Pid.B/2017/PN.Klb.Bahwa kemudian saksi Yulius Famau bertengkar sempat ditampar olehsaksi Isak Salang kemudian Isak Salang meminta maaf kepada saksiYulius Famau dan saling berpelukan;Bahwa kemudian saksi meninggalkan tempat kejadian perkara dan selangbeberapa saat saksi mendengar ada keributan dan langsung kebalimenuju tempat kejadian perkara;Bahwa saksi kemudian melihat saksi Isak Salang telah dibopong olehsaudara Joni Tangmau kemudian saksi bertanya siapa yang pukulkemudian saudari lfon
Putus : 11-08-2011 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 61/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB
Tanggal 11 Agustus 2011 — - DARMINTO NISIUS KARWAYU
7511
  • Karwayu.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwaSaksi Samuel Tangmau, dibawah janji dipersidangan menerangkanyang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagaisaksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hariMinggu tanggal 20 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 WITA.di jalan umum Kampung Pisomu turut Desa Maukuru,Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraanmobil Dump Truck
    DARMINTO NISIUS KARWAYU Als MINTOe Bahwa waktu itu terdakwa mengemudikan mobil DumpTruck bersamasama dengan saksi Samuel Tangmau dan11Aris Duka, sedangkan di bak ada sekitar 7 (orang) danperalatan musik.Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa berangkat dariKalabahi sekitar pukul 13.00 WITA. menuju ke Kolana diAlor Timur atau dari arah Barat menuju ke Timur.Bahwa ketika sampai di jalan unum Kampung Pisomu turutDesa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alorsekitar pukul 14.00 WITA. jalannya menurun
    adalah luka yang mengakibatkan korban kehilangan salah satu16pancaindra, kemudian dalam Pasal 90 KUHP juga menyebutkan bahwa termasukke dalam salah satu pengertian luka berat adalah kehilangan kegunaan dari salahsatu pancaindra, oleh karena itu dengan tidak berfungsinya mata sebelah kanan(buta) dari saksi Antonius Domi Nanggula akibat kecelakaan lalu lintas tersebutmaka saksi Antonius Domi Nanggula mengalami luka berat Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Antonius DomiNanggula, Samuel Tangmau
Register : 07-02-2019 — Putus : 08-03-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 17/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 8 Maret 2019 — Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
BENYAMIN LUASE MAUKO
389
  • Kamotdengan cara menebang rumput dan pohon pisang saat membersihkanlokasi sekolah tersebut kemudian datang saudara Pelipus Maure, LutherMaufa dan Saudara Adoni Zadrak Letmai kemudian menegur Terdakwa danmasyarakat sekitar dengan berkata Khusus ini tempat ini minggu lalu kitaada kerja om Zadrak Letmai (Korban) ada datang bikin pencegahansekaligus ada bawa parang dan maki panitia mendengar hal tersebutkemudian Terdakwa dan masyarakat sektar pergi kerumah bapak MartenTangmau untuk meminta bapak Marthen Tangmau
Putus : 05-11-2014 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Klb
Tanggal 5 Nopember 2014 — - LEONARDUS SEDAMA, DKK - SELFANUS S. MODENA, DKK
7727
  • Selain Soleman Sedama, ada110 orang yang sedang bermukim diatas tanah tersengketa tetapi mereka tidak digugat,yaitu Nabot Padadena, Simon Seran, John Modena, Bilgram Lonalana, John Lende,Welem Molobila, Bastian Modena, Melkisedek Yupupada, Oni Modena, EsauModena, Oktovianus Modena, Mika Modena, Robinson Modena, Melianus Mowila,Yohanis Modena, Saul Modena, Imanuel Modena, Jemris Moata, Marthen Maukesa,Agripa Modena, Abimelek Tangmau, Yenesius Wokol, Habel Modena, AnsluterTanglawa, Gerson Berpelai,