Ditemukan 1 data
MARIANA MATULESSY,SH
Terdakwa:
CHARLES VINSENSIUS TANGNGALAJUK
29 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Charles Vinensius Tangngalajuk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 60.000.000,00
Penuntut Umum:
MARIANA MATULESSY,SH
Terdakwa:
CHARLES VINSENSIUS TANGNGALAJUK