Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 53/Pdt.P/2018/PA.Bjr
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
910
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan anak bernama Kaivan Tanjalil, lahir di Kota Banjar, tanggal 12 Mei 2011 adalah anak sah dari Pemohon I (Fahmi Mubarok bin Toan Tedi Wijaya) dan Pemohon II (Peti Septiani binti Paiman);
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);