Ditemukan 1 data
9 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan anak bernama Kaivan Tanjalil, lahir di Kota Banjar, tanggal 12 Mei 2011 adalah anak sah dari Pemohon I (Fahmi Mubarok bin Toan Tedi Wijaya) dan Pemohon II (Peti Septiani binti Paiman);
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);