Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2011 — Putus : 28-04-2011 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 517/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 28 April 2011 — Muslihin Tanjitul Jabbar Bin Ikin Tasdikin
141
  • Menyatakan bahwa terdakwa Muslihin tanjihul Jabbar bin Ikin Tasdikin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " penganiayaan " 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan ;3. Menetapkan barang bukti : 1 buah linggis besi panjang kira - kira 1 Meter dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menyatakan bahwa terdakwa Muslihin tanjihul Jabbar bin Ikin Tasdikin telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana " penganiayaan "2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan ;3. Menetapkan barang bukti : 1 buah linggis besi panjang kira kira 1 Meter dirampas untukdimusnahkan ;4.