Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 408/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal 25 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Tanriola Bin Sunda) dengan Pemohon II (Nurintang Umar binti Umar) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 1994, di di rumah Orangtua Mempelai Perempuan, Desa Baruga, Kec Tempabulu, Kab Bantaeng, Sulawesi Selatan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu di Malaysia