Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KIT LENG ALS CHALIS TANTHEDY ANAK TAN AAN
23 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Kit Leng als Chalis Tanthedy Anak Tan Aan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Kit Leng als Chalis Tanthedy Anak Tan Aan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan
Terdakwa:
KIT LENG ALS CHALIS TANTHEDY ANAK TAN AANLalu petugas kepolisian bersamasaksi MIAUW KIAN pergi kerumah tersebut yang selanjutnya melakukanpenangkapan terhadap seorang lakilaki yang bernama terdakwa KIT LENG ALSCHALIS TANTHEDY ANAK TAN AAN yang sedang duduk disebuah ruang tamudirumah tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan selain saudara KIT LENG AlsCHALIS TANTHEDY, tidak ada orang lain yang ikut ditangkap karenadiduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakanNarkotika tersebut. Akan tetapi menurut keterangan saudara KITLENG Als CHALIS TANTHEDY, ianya menggunakan narkotika tersebutbersamasama saudara IWAN dan ROBY.
Bahwa benar saksi menerangkan selain saudara KIT LENG AlsCHALIS TANTHEDY, tidak ada orang lain yang ikut ditangkap olehpetugas kepolisian karena diduga telah memiliki, menyimpan,menguasai dan menggunakan Narkotika tersebut. Bahwa benar saksi menerangkan adapun narkotika yang ditemukanoleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadapsaudara KIT LENG Als CHALIS TANTHEDY adalah narkotika jenisshabu.
Secara tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan danmenguasai Narkotika :Bahwa tersangka KIT LENG ALS CHALIS TANTHEDY ANAK TAN AANtidak ada ijin dan instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpandan menguasai narkotika.