Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 78/Pid.B/2018/PN Bko
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ARIO ARIBOWO, SH
Terdakwa:
1.Hendrianto Bin Hasan Dahuri
2.idil Saputra Bin Hanafi
3.Suhardi Bin Saleh
4.Jainudin Als Jai Bin Juan
5.Apis Bin Ali Imran
7115
  • Apis bin Ali Imranoleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3.Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;

    5.Menetapkan barang bukti berupa :

    • 28 (dua puluh delapan) keping besi Tapaksu;

    Dikembalikan

    Menetapkan barang bukti berupa :e 28 (dua puluh delapan) keping besi Tapaksu;Dikembalikana kepada PT.
    dari eksapator menggunakan alat las secara bergantian, lalusetelah terlepas kepingan Tapaksu dibawa Jai, Apis, Irul dan Suhardi kedalammobil secara bergantian sampai terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan)keeping, selanjutnya kami pulang akan tetapi didalam perjalanan mobil kamiberlintasan dengan mobil polisi yang menghentikan kendaraan kami danmenanyakan asal muasal kepingan besi Tapaksu sehingga kami menjawabkalau kepingan besi Tapaksu tersebut diambil dari alat eksapator di lokasi PT.BMJ; Bahwa
    besi Tapaksu tersebutdiambil dari alat eksapator di lokasi PT.
    dari eksapator menggunakan alat lassecara bergantian, lalu setelah terlepas kepingan Tapaksu dibawa terdakwa,Jai, Apis, Hendrianto, Idil dan Irul kedalam mobil secara bergantian sampaiterkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) keeping, selanjutnya kami pulangakan tetapi didalam perjalanan mobil kami berlintasan dengan mobil polisiyang menghentikan kendaraan kami dan menanyakan asal muasal kepinganbesi Tapaksu sehingga kami menjawab kalau kepingan besi Tapaksu tersebutdiambil dari alat eksapator di
    Menetapkan barang bukti berupa :e 28 (dua puluh delapan) keping besi Tapaksu;Dikembalikan kepada PT.