Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 820/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
NURMALA, SH.,MH
Terdakwa:
WISIONG Als SIONG
294
  • 1 (satu) buah arloji / jam tangan merk Tapcon.
  • 1 (satu) unit power bank merk tapcon.
  • 1 (satu) buah tas sandang.
  • 1 (satu) buah obeng set merk Hitec.
  • 1 (satu) buah aksesoris samuari mini.

dikembalikan kepada pemiliknya saksi Karvin

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ;