Ditemukan 1 data
NURMALA, SH.,MH
Terdakwa:
WISIONG Als SIONG
29 — 4
- 1 (satu) buah arloji / jam tangan merk Tapcon.
- 1 (satu) unit power bank merk tapcon.
- 1 (satu) buah tas sandang.
- 1 (satu) buah obeng set merk Hitec.
- 1 (satu) buah aksesoris samuari mini.
dikembalikan kepada pemiliknya saksi Karvin
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ;