Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 21/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal 20 Juli 2016 — -URBANUS TALUTA Alias URA MUDA -MARKUS TARALEU Alias MAKU -RIDO PARAK Alias IDO -EFENDI MESAKH Alias MEFI
6218
  • URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Als. MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Als. IDO, Terdakwa IV EFENDI MESAKH Als. MEFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja dan terang terangan menggunakan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang mengakibatkan luka luka " sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I URBANUS TALUTA Als.
    URA MUDA, Terdakwa II MARKUS TARALEU Als. MAKU, Terdakwa III RIDO PARAK Als. IDO, Terdakwa IV EFENDI MESAKH Als. MEFI, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    -URBANUS TALUTA Alias URA MUDA-MARKUS TARALEU Alias MAKU-RIDO PARAK Alias IDO-EFENDI MESAKH Alias MEFI
    URA MUDA;: Jerusu;: 25 Tahun/ 22 Nopember 1991;: Lakilaki;: Indonesia;: Dusun Kour Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang,Kabupaten Maluku Barat Daya ;: Kristen Protestan ;: Petani;: SMP (Tamat);: MARKUS TARALEU Als.
    URA MUDA, Terdakwa IIMARKUS TARALEU Als. MAKU, Terdakwa HI RIDO PARAK Als. IDO, TerdakwaIV EFENDI MESAKH Als.
    MEFI menendang sebanyak satu kali kearah bagian mukatepatnya hidung saksi korban serata Terdakwa I MARKUS TARALEU Als.
    URA MUDA, Terdakwa IIT MARKUS TARALEU Als. MAKU, Terdakwa IIIRIDO PARAK Als. IDO, Terdakwa ITV EFENDI MESAKH Als.
    URA MUDA, Terdakwa IT MARKUS TARALEU Als. MAKU,Terdakwa III RIDO PARAK Als. IDO, Terdakwa TV EFENDI MESAKH Als.