Ditemukan 2 data
33 — 5
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia C2-01 warna putih dengan nomor IMEI 354593050380902;- 1 (satu) buah dompet warna Tarcher warna biru beisi uang sebesar Rp1.852.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia C2-01 warna putih;- 1 (satu) buah kalung kesehatan yang ada mata liontinnya;- Uang tunai sebesar Rp1.792.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp1.702.000
Menetapkan barang bukti berupa :> 1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia C201 warna putih dengan nomorIMEI 354593050380902;> 1 (satu) buah dompet warna Tarcher warna biru beisi uang sebesarRp1.852.000, (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);> 1 (satu) buah Handphone merk Nokia C201 warna putih;> 1 (satu) buah kalung kesehatan yang ada mata liontinnya;> Uang tunai sebesar Rp1.792.000, (satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua riburupiah);> Uang tunai sebesar Rp1.702.000, (satu juta
Panjang hulu 13 (tigabelas) cm panjang kompang 37 (tiga puluh tujuh) cm; 1 (satu) lembar baju kaos berlambang partai; 1 (satu) buah dompet warna Tarcher warna biru beisi uang sebesar Rp1.852.000, (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Nokia C201 warna putih; 1 (satu) buah kalung kesehatan yang ada mata liontinnya;Halaman 16 dari 27 Putusan Nomor 182/Pid.B/2016/PN Bro Uang tunai sebesar Rp1.792.000, (satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua riburupiah);
dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanantersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia C201 warna putin dengan nomor IMEI354593050380902; 1 (satu) buah dompet warna Tarcher
354593050380902;1 (satu) buah dompet warna Tarcher warna biru beisi uang sebesarRp1.852.000, (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;1 (satu) buah Handphone merk Nokia C201 warna putih;1 (satu) buah kalung kesehatan yang ada mata liontinnya;Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 182/Pid.B/2016/PN BroUang tunai sebesar Rp1.792.000, (satu juta tujuh ratus sembilan puluh duaribu rupiah);Uang tunai sebesar Rp1.702.000, (satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah)Dikembalikan kepada yang berhak yaitu
27 — 5
354593050380902, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia C201 warna putih, 1 (satu) buah kalung kesehatan yang ada mata liontinnya, Uangtunai sebesar Rp1.792.000, (satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),Uang tunai sebesar Rp1.702.000, (satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dan uangsebesar Rp1.852.000, (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) adalahbarang bukti milik saksi, barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah handphonemerk Sony Experia warna putih; 1 (satu) buah dompet warna Tarcher