Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1556/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
OCTAVIANTA TARCISIO BARUS
173
    1. Menyatakan Terdakwa Octavianta Tarcisio Barus tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    KHARYA SAPUTRA, S.H
    Terdakwa:
    OCTAVIANTA TARCISIO BARUS
    PUTUSANNomor 1556/Pid.Sus/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Octavianta Tarcisio Barus;Tempat lahir : Tadukan Raga;Umur/Tanggal lahir : 37/9 Oktober 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun IV Desa Tadukan Raga Kecamatan STMHilirKabupaten Deli Serdang;Agama : Katolik
    Octavianta Tarcisio Barus telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan jenis Shabu bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam DakwaanAlternatif Kedua.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa An.
    Octavianta Tarcisio Barus dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (Lima Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 1556/Pid.Sus/2020/PN MdnBahwa ia Terdakwa Octavianta Tarcisio Barus pada hari Minggutanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya
    Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotikaSebagaimana perbuatan Terdakwa Octavianta Tarcisio Barus diatur dandiancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaAtauKeduaBahwa ia Terdakwa Octavianta Tarcisio Barus pada hari Minggutanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam Tahun 2020 bertempat di Jalan Jermal XV Kelurahan DenaliKecamatan Medan Denai Kota Medan atau setidaktidaknya pada suatu
    Menyatakan Terdakwa Octavianta Tarcisio Barus telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bukan tanaman bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun3. Menyatakan bahwa pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwaberada dalam tahanan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.