Ditemukan 3 data
Terdakwa:
TANA R HANDI Bin TARDIYA Alm
28 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tana R Handi Bin (Alm) Tardiya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga yang terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga
,MH
Terdakwa:
TANA R HANDI Bin TARDIYA Alm
11 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Tardiya Bin Karma Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal 17 November 2019 Di Kabupaten Cirebon dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Tardiya bin Karma adalah :
- 3.1. Nentisi Binti Durmini ( Istri );
- 3.2. Makmud Ali Sadikin Bin Tardiya ( Anak Kandung );
- 3.3. Dede Muhammad Hayat Bin Tardiya ( Anak Kandung );
- 3.4.
Eka Purnama Sari Binti Tardiya ( Anak Kandung );
- 3.5. Toto Suharyanto Bin Tardiya ( Anak Kandung ) ;
- T3.6.ati Komalasari Binti Tardiya ( Anak Kandung );
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 280.000,00(dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
9 — 6
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Misro bin Taruna) terhadap Penggugat (Ana binti Tardiya);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 476000,00 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);