Ditemukan 1 data
Hamdan bin Rasim
Termohon:
Tarecih binti Darjo
6 — 0
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon ( Hamdan bin Rasim ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Tarecih binti Darjo ) di depan sidang Pengadilan Agama Subang ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 361.000,- (tiga
Pemohon:
Hamdan bin Rasim
Termohon:
Tarecih binti DarjoMengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi izin kepada Pemohon (Hamdan Bin Rasim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tarecih Binti Darjo);Halaman 3 dari 12 halaman, Putusan Nomor :1619/Pdt.G/2018/PA.Sbg.3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon datangmenghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap dan tidak
pengajuan permohonan cerai talakPemohon aquo secara formil dapat diterima, sehingga Pengadilan AgamaHalaman 8 dari 12 halaman, Putusan Nomor :1619/Pdt.G/2018/PA.Sbg.Subang berwenang untuk memeriksanya, hal ini sesuai dengan ketentuanpasal 66 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006, terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, maka telah terbuktiTermohon (Tarecih
Memberi izin kepada Pemohon (Hamdan Bin Rasim) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tarecih Binti Darjo) didepan sidang Pengadilan Agama Subang;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 361.000, (tiga ratus enam puluh satu riburupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanmajelis yang dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1439 Hijriyah, oleh Dr.