Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN KUNINGAN Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Kng
Tanggal 22 Juni 2016 — GAGAN TARGENDA Bin WARJU
245
  • Menyatakan Terdakwa GAGAN TARGENDA Bin WARJU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    GAGAN TARGENDA Bin WARJU
    PUTUS AWNNomor 86/Pid.B/2016/PN.KngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara atas namaterdakwa :Nama Lengkap : GAGAN TARGENDA Bin WARJU;Tempat Lahir : Kuningan;Umur/ Tanggal Lahir : 35 tahun/ 14 Mei 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Malaraman Rt. 10 Rw. 09 DesaCisantana Kecamatan Cigugur KabupatenKuningan
    Terdakwa GAGAN TARGENDA Bin WARJU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana padaketentuan Pasal 480 ke1 KUHP dalam dakwaan kami yang berbentuk dakwaan tunggal2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAGAN TARGENDA Bin WARJU dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yangdiatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;UoMenetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol E3030YS Noka :MH328D0028K064601 Nosin : 28D065491 an.
    mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringananhukuman dengan alasan mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanjitidak akan mengulanginya lagi ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya,sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa GAGAN TARGENDA
    Menyatakan Terdakwa GAGAN TARGENDA Bin WARUJU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dyatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 27-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN KUNINGAN Nomor 85/Pid.B/2016/PN Kng
Tanggal 22 Juni 2016 — SUHADI Alias ACENG Bin WARJA (Alm)
234
  • TITIN MUULYAWATI berikut kunci kontakaslinya;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Noka MH328D0028K064601 Nosin :28D065491 tanpa Nomor Polisi;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalamperkara GAGAN TARGENDA Bin WARJU;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah ) ;
    DODI ROSADI Bin RONISYAHRONI diamankan oleh petugas kepolisian Polres Kuningan yang hendak menjualkendaraan tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;Saksi GAGAN TARGENDA BIN WARJU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa pada saat sekarang ini sehubungan dengantelah terjadinya tindak pidana pencurian dan pemberatan pada hari Selasa tanggal 23Februari sekira jam 04.00 Wib di Dusun I Rt 003/001 Desa Buniasih Kec.
    Kuningan;Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini adalah saksi menerima titipan 1(satu) UnitSepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih Tanpa Nomor Polisi, Tahun 2008 dari Sdr.GAGAN TARGENDA untuk dijualkan kembali melalui saksi;Bahwa alasan saksi mau menerima titipanl (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHAMIO warna putih tahun 2008 dari Sdr. GAGAN TARGENDA dikarenakan Sdr. GAGANTARGENDA menjanjikan kepada saksi akan mendapatkan komisi bilamana kendaraantersebut terjual dan pada saat Sdr.
    GAGAN TARGENDA menitipkan kendaraantersebut tidak dilengkapi dengan suratsurat yang sah;Bahwa Sdr. GAGAN TARGENDA membeli Kendaraan R2 tersebut dengan hargasebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa;Bahwa Sdr. GAGAN TARGENDA membeli kendaraan motor tersebut tanpa dilengkapidengan surat yang sah baik STNK maupun BPKB nya;Bahwa pada saat menitipkan sepeda motor tesebut untuk diual Sdr.
    Cigugur untukmenjual kendaraan bermotor tersebut;Menimbang, bahwa kemudian motor tersebut dibawa terdakwa ke rumah saksiGAGAN TARGENDA Bin WARJU dan dijualnya dengan harga Rp. 700.000 (Tujuhratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan suratsurat yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut yangdihubungkan dengan teori hukum dan pendapat ahli hukum diatas sehinggaAd.3.Ad.4.13dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Unsur dilakukan pada malam hari dalam
    TITIN MUULYAWATI berikut kunci kontakaslinya; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Noka MH328D0028K064601 Nosin :28D065491 tanpa Nomor Polisi;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalamperkara GAGAN TARGENDA Bin WARJU;6.
Register : 07-06-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN KUNINGAN Nomor 87/Pid.B/2016/PN.Kng
Tanggal 22 Juni 2016 — DODI ROSADI Bin RONI SYAHRONI
533
  • Kuningan untuk dijual dan saksi berjanjiakan memberikan komisi kepada terdakwa;Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat tahun 2016 terdakwamenerima titipan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna putih tanpa nopoldengan Noka : MH328D0028K064601 Nosin : 28D065491 dari saksi Gagan Targenda,kemudian saksi Gagan menyuruh terdakwa untuk membantu menjualkan kendaraantersebut kepada orang lain dan terdakwa menyetujuinya namun sebelum kendaraantersebut terjual terdakwa tertangkap
    Kuningan, melihat ada motor di luar garasi merek yamahaMio warna putih Nopol : E3030YS, kemudian saksi Suhadi Alias Aceng masuk danmengambil motor tersebut dengan cara membuka kunci kontaknya menggunakan kunciT, setelah itu sepeda motor didorong keluar dari garasi kurang lebih 5 (lima) meterkemudian dihidupkan dan langsung menuju kerumah saksi Gagan Targenda di DusunMalaraman Desa Cisantana Kec. Cigugur Kab.
    Kuningan ;Menimbang, bahwa kemudian tanpa dilengkapi dengan suratsuratnya yang sahsaksi Gagan Targenda membeli motor tersebut dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena saksi Gagan Targenda membutuhkanuang, motor tersebut dititipkan kepada terdakwa untuk dijualkan dengan kesepakatanharga apabila laku dijual akan mendapatkan komisi;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menuruthukum;3.
    Unsur Sebagai yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperolehdari keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanyabarang bukti bahwa motor yang telah dibeli dari saksi Suhadi Alias Aceng dengan hargaRp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian oleh saksi Gagan Targenda dititipkankepada terdakwa untuk dijualkan karena saksi Gagan Targenda membutuhkan uang;Menimbang, bahwa antara
    saksi Gagan Targenda dengan terdakwa telah adakesepakatan apabila motor tersebut laku diyual oleh terdakwa maka terdakwa akanmendapatkan komisi;Menimbang, bahwa sebelum motor tersebut dititipkan kepada terdakwa untuk diualoleh saksi Gagan Targenda, terdakwa telah diberitahu oleh saksi Gagan Targenda bahwamotor tersebut tidak dilengkapi suratsuratnya yang sah, dan belum sempat motortersebut diual oleh terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi Gagan Targenda telahditangkap oleh petugas Polres Kuningan