Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pdt/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — ROHMIH, DKK VS TARISIAH, DKK
6521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROHMIH, DKKVSTARISIAH, DKK
    Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2013;Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I sampai dengan IV/ParaPembanding;Melawan:1 TARISIAH,2 SUGIONO, keduanya bertempat tinggal di Desa Jati LawangRT 04, RW 03, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Terbanding I, IT;1Dan:BANK BTPN PUSAT SIMPAN PINJAM, berkedudukan diJakarta cq. Bank BTPN Simpan Pinjam Wilayah Daerah JawaTengah cq.
Register : 11-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 2502/Pdt.G/2020/PA.Krw
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Nani) terhadap Penggugat (Tarsiah alias Tarisiah binti H. Tabrani);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.476.000,-( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • PUTUSANNomor 2502/Pdt.G/2020/PA.Krwez ssl good al pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA KARAWANGMemeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalamsidang majelis telah menjatuhkan putusan perkara Cerai Gugat antara:Tarsiah alias Tarisiah binti H. Tabrani, umur 34 tahun, agama Islam,pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan SLTA,tempat kediaman di rumah orangtua a.n Ibu Hj.
    Nani) terhadapPenggugat (Tarsiah alias Tarisiah binti H. Tabrani);3.
    Nani)terhadap Penggugat (Tarsiah alias Tarisiah binti H. Tabrani);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini sejumlah Rp.476.000,00, (empat ratus tujuh puluh enamribu rupiah);Demikian dijatunkan putusan ini dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Karawang, pada hari Kamis, tanggal 03 September2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1442 Hijriyah denganDrs. H. A. Syuyuti, M.Sy., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra.