Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 83/PID.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 7 Desember 2015 — Pidana Korupsi - AZAN TARIZKI
806
  • Menyatakan terdakwa AZAN TARIZKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2.
    Pidana Korupsi- AZAN TARIZKI