Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Lodovikus Taruway Kedang als. Bapak Rora
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Lodovikus Taruway Kedang als. Bapak Rora
    PUTUSANNomor : 271 K/Pid.Sus/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LODOVIKUS TARUWAY KEDANGalias BAPAK RORA ;Tempat lahir : Lawogaroma ;Umur/tanggal lahir : 34 tahun/O1 Desember 1974 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.
    Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b.Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial No.054/ 2010/S.026.Tah.Sus/PP/2010/MA. tanggal 08 Januari 2010, Terdakwa diperintahkanuntuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 60 (enam puluh) hari,terhitung sejak tanggal 28 Januari 2010 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Waikabubak tersebutkarena di dakwa :DAKWAAN :Kesatu :Bahwa Terdakwa Lodovikus Taruway Kedang alias Bapak Rora padahari dan tanggal yang tidak dapat
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LODOVIKUS TARUWAY KEDANGalias BAPAK RORA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;.
    orang yang melakukan suatuperbuatan yang dapat dihukum atas perintah orang tuanya atau majikannyatidak dapat dibenarkan bahve ia berbuat karena daya paksa (Hooge Raad21 Mei 1918) begitu juga status Terdakwa Lodovikus Taruway Kedang aliasBapak Rora yang bekerja sebagai seorang wraswasta tentunya tidak dapatdikategorikan sebagai seorang penguasa yang bermenang memberikanperintah untuk itu.
    Oleh karena Terdakwa Lodovikus Taruway Kedang alias Bapak Rora tidak memenuhi kwalifikasi sebagai orangyang menyuruh melakukan maka dalam perkara ini akan lebih tepat jika Terdakwa Lodovikus Taruway Kedang alias Bapak Rora tersebut kemudian dikwalifikasi sebagai yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan (medeplegen).Hal.27 dari 30 hal. Put.
Upload : 14-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Kletus Watu als. Kletus
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex facti dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon jati itu karenadisuruh oleh seseorang yaitu Lodovikus Taruway Kedang alias Bapak Rorayang juga tempat Terdakwa bekerja di perusahaan mebelair dan Terdakwabertugas sebagai operator Chain Saw dan pohonpohon jati sudah dibeli olehLodovikus Taruway Kedang alias Bapak Rora dari 9 orang pemiliknya.
    Dalam perkara iniLodovikus Taruway Kedang yang melakukan pembelian kayukayu danTerdakwa yang kemudian menebang dan memotong kayukayu tersebut yangternyata belum memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, judex facti salah menerapkanhukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar halhal yang relevansecara yuridis, yakni penebangan dilakukan terhadap kayukayu yang ada di 3(tiga) Desa dan termasuk