Ditemukan 2 data
1.Melkianus Tasekab
2.Maria Angreny Salu
20 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menetapkan demi Hukum bahwa anak Maria Angreny Salu yang bernama Equalio Kyrel Tasekab yang lahir pada tanggal 1 Desember 2016 merupakan sah anak Melkianus Tasekab.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Melkianus Tasekab yang bemama Equalio Kyrel Tasekab.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Pemohon:
1.Melkianus Tasekab
2.Maria Angreny Salu
QUROTUL AINI S.FARIDA,SH
Terdakwa:
ANDREAS TASEKAB Anak Dari YOHANES FAHIK
87 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDREAS TASEKAB anak dari YOHANIS FAHIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan
Penuntut Umum:
QUROTUL AINI S.FARIDA,SH
Terdakwa:
ANDREAS TASEKAB Anak Dari YOHANES FAHIK