Ditemukan 1 data
9 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon bernama Tasfiatun binti Kasturi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Kipung Nuril Amin bin Bedjo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);