Ditemukan 2 data
DESI YUMENTI, SH MH
Terdakwa:
ARIAL TASGORO ALS YAL BIN ITENG
21 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIAL TASGORO ALIAS YAL BIN ITENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
Penuntut Umum:
DESI YUMENTI, SH MH
Terdakwa:
ARIAL TASGORO ALS YAL BIN ITENG
10 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (NANO HADIS BIN JALIS) terhadap Penggugat (HILDA MARETA BINTI ARIAL TASGORO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh