Ditemukan 3 data
SANDI AFRIADI SUGIH, S.Sos.
Terdakwa:
MIA NUR TASMIAH
50 — 36
1. Menyatakan terdakwa MIA NUR TASMIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERZINAHAN DENGAN ORANG LAIN YANG TIDAK MEMILIKI IKATAN PERKAWINAN sebagaimana melanggar Pasal 54 a Perda No.11 tahun 2009 ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Menetapkan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP atas nama MIA NUR TASMIAH dikembalikan kepada Terdakwa.
NURCHOLIMAH
5 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibu Pemohon yang Bernama Tasmiah pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan
18 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Humaini bin Ahmadi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tasmiah binti Burhan ) di depan sidang Pengadilan Agama Amuntai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Amuntai untuk mengirimkan salinan