Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN SITUBONDO Nomor 71/Pid.C/2020/PN Sit
Tanggal 15 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sutikno, S.Sos
Terdakwa:
Tasmirian Dana
255
    1. Menyatakan Terdakwa TASMIRIAN DANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp49.000.00,- (empat puluh sembilan ribu rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sutikno, S.Sos
    Terdakwa:
    Tasmirian Dana
    Nama lengkap : Tasmirian Dana.2. Tempat/ Tgl. Lahir : Pancor, 07 Agustus 1989.3. Jenis kelamin : LakiLaki4. Kebangsaan : Indonesia5. Tempat tinggal : Penggek Tmur, Selong.6.
    Eko PriyonoKemudian Hakim bertanya kepada Terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh Para Saksi, dan Terdakwa menjawab benar ;Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan dilanjutkan terhadap terdakwa;Kemudian Hakim menyatakan pemeriksaan dinyatakan ditutup, selanjutnyamenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkaraperkara pidana cepat telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa TASMIRIAN DANA.Menimbang
    Menyatakan Terdakwa TASMIRIAN DANA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan ProtokolKesehatan :2. Menjatunkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp49.000.00, (empat puluh sembilan ribu rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial denganmembersihkan sarana fasilitas umum selama 30 (tiga puluh) menit ;3.