Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 1640/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 27 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
190
  • Mutah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah Iddah, Kiswah dan Mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 diatas kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
    2. Menetapkan anak yang bernama Tasneema Aqila, perempuan, lahir pada tanggal 15 September 2023, berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat