Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 65/PID.B/2014/PN.RHL
Tanggal 17 Maret 2014 — - KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK - INDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN - PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN
329
  • Menyatakan Terdakwa I KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK, terdakwa II INDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN SULASMANA dan Terdakwa III PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK, terdakwa II INDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN SULASMANA dan Terdakwa III PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) Bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5.
    Menetapkan barang bukti berupa : 22 (tujuh) janjang buah kelapa sawit ,-Dikembalikan kepada saksi Chairuddin Syakban alias Kohir Bin Syakban 1 (satu) unit sepeda motor jenis sizuki Satria waran hitan tanpa No.polDikembalikan kepada terdakwa Kusrianto als Kus Bin Tasrek 1 (satu) Buah dodos dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotanDirampas untuk dimusnahkan 6.
    - KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK- INDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN - PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN
    , tentang Penetapan Hari Sidang Pertama,Telah mendengar pembacaan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibacakandipersidanganSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkaraini mutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa I KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK
    , terdakwa IIINDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN SULASMANA dan TerdakwaI PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK,terdakwa II INDRA SURYA PRANATA ALIAS INDRA BIN SULASMANA danTerdakwa III PUNGUAN ALIAS IPUNG BIN SAMSUL RIDWAN berupa pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada
    kayu sepanjang 1,5 metere 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotane Dirampas untuk dimusnahkan4 Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,;Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidanaserta menyesali perbuatannya ;Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa I KUSRIANTO ALIAS KUS BIN TASREK
    Kemudian terdakwa I Kusrianto Alias Kus Bin Tasrek dengan menggunakan (satu)buah dodos yang dibawanya mengambil buah kelapa sawit milik saksi Chairuddin SyakbanAlias Kohir Bin Syakban hingga berjumlah 22 (dua puluh dua) janjang, kemudian terdakwa IIIndra Surya Pranata Alias Indra dan terdakwa III Punguan Alias Ipung Bin Samsul Ridwanmengumpulkan dan memasukkan buah kelapa sawit yang jatuh kedalam I (satu) buah keranjangyang berada pada (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam tanpa
    No.Pol.Kemudian dibawa oleh terdakwa I Kusrianto Alias Kus Bin Tasrek keluar kebun sawit untukdijual, namun saksi Puja Kesuma Alias Puja bin Legimin dan saksi Juli Suryawan Alias IwanBin Kasian yang merupakan pejaga kebun sawit tersebut melihat dan melaporkannya ke PolsekBatu Hampar sehingga Para terdakwa ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa I Kusrianto Alias Kus Bin Tasrek, terdakwa II Indra Surya Pranata AliasIndra Bin Sulasmana dan terdakwa II Punguan Alias Ipung Bin Samsu!
Register : 03-06-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 258/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal 30 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.ilham pradana
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa:
KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm)
30
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Kusriyanto alias Kus bin Tasrek (alm) tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan pidana kepada
    Penuntut Umum:
    1.ilham pradana
    2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
    Terdakwa:
    KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm)