Ditemukan 5 data
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
69 — 11
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. MenetapkanTASTAFTIYAN bulan Januari, Pebruari dan Maret 2021;
1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
Dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama melalui Saksi Gilang Daril Umami.TASTAFTIYAN berikut ATM nya;
1 (satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An. TASTAFTIYAN;
1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkan tulisan PERSIJA;
Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIMTASTAFTIYAN berikut ATM nya; 1(satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (Satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;Dikembalikan kepada terdakwa TASTAFTIYAN.4.
Kemudian terdakwamembawa uang tersebut ke BRI Unit Rempoah dan menyetorkannya kerekening BRI milik terdakwa sendiri atas nama TASTAFTIYAN.
TASTAFTIYAN berikut ATM nya; 1 (Satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti tersebut telah diketahulkepemilikannya serta telah disita dari Terdakwa maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias TiyanBin Salim;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan
TASTAFTIYAN berikut ATM nya;e 1 (Satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;6.
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
44 — 31
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. MenetapkanTASTAFTIYAN bulan Januari, Pebruari dan Maret 2021;
1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
Dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama melalui Saksi Gilang Daril Umami.TASTAFTIYAN berikut ATM nya;
1 (satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An. TASTAFTIYAN;
1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkan tulisan PERSIJA;
Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
18 — 0
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Rifki Tastaftiyan bin Hadi Purwanto) terhadap Penggugat (Ria Angeria binti Sisman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 490.000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
30 — 4
Menetapkan anak yang bernama Tastaftiyan Pranata binti R. Murwoto S, lahir 26 Oktober 2010 dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;