Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tastaftian tastafian
Register : 15-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 107/Pid.B/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
6911
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan

    TASTAFTIYAN bulan Januari, Pebruari dan Maret 2021;
    1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021;
    2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
    2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
    Dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama melalui Saksi Gilang Daril Umami.
    TASTAFTIYAN berikut ATM nya;
    1 (satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An. TASTAFTIYAN;
    1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkan tulisan PERSIJA;
    Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;
    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    PRANOTO, SH
    Terdakwa:
    TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
    TASTAFTIYAN berikut ATM nya; 1(satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (Satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;Dikembalikan kepada terdakwa TASTAFTIYAN.4.
    Kemudian terdakwamembawa uang tersebut ke BRI Unit Rempoah dan menyetorkannya kerekening BRI milik terdakwa sendiri atas nama TASTAFTIYAN.
    TASTAFTIYAN berikut ATM nya; 1 (Satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti tersebut telah diketahulkepemilikannya serta telah disita dari Terdakwa maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias TiyanBin Salim;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan
    TASTAFTIYAN berikut ATM nya;e 1 (Satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An.TASTAFTIYAN; 1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkantulisan PERSIJA;Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;6.
Register : 15-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 107/Pid.B/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
4431
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan

    TASTAFTIYAN bulan Januari, Pebruari dan Maret 2021;
    1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021;
    2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
    2 (dua) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TASTAFTIYAN;
    Dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama melalui Saksi Gilang Daril Umami.
    TASTAFTIYAN berikut ATM nya;
    1 (satu) buku tabungan TAHAPAN BCA No rekening : 0461343847, An. TASTAFTIYAN;
    1 (satu) Hand Phone Merk Siomi seri Not 7, warna biru bersarungkan tulisan PERSIJA;
    Dikembalikan kepada Terdakwa Tastaftiyan Alias Tiyan Bin Salim;
    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    PRANOTO, SH
    Terdakwa:
    TASTAFTIYAN Alias TIYAN Bin SALIM
Register : 10-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA JEPARA Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Jepr
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Rifki Tastaftiyan bin Hadi Purwanto) terhadap Penggugat (Ria Angeria binti Sisman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 490.000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 06-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PA BATANG Nomor 371/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 3 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
304
  • Menetapkan anak yang bernama Tastaftiyan Pranata binti R. Murwoto S, lahir 26 Oktober 2010 dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);