Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Tanggal 13 Juli 2021 —
Terdakwa:
RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN
95
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIVALDI TAUZEN alias YADI bin HERLAN;tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN
Register : 15-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Tanggal 13 Juli 2021 —
Terdakwa:
RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN
277
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIVALDI TAUZEN alias YADI bin HERLAN;tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN
    Nama lengkap : RIVALDI TAUZEN alias YADI bin HERLAN;2. Tempat lahir : Garut;3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/13 Oktober 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kp. Cacaban Rt. 005 Rw.08, Desa. Cimanggu,Kecamatan. Puspahiang, Kab. Tasikmalaya;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rivaldi Tauzen AlsYadi Bin Herlan dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani masapenahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;dan Denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua)bulan pidana kurungan.3.
    RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN,dengan Kesimpulan :0582/2021/OF berupa tablet warna kuning mengandung bahan aktifTryhexyphenidyl. Bahwa terdakwa mengetahui Pil kuning bertuliskan Mf tidak bisadiperjual belikan secara bebas dan tidak bisa digunakan tanpa resepdokter. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang DapertemenKesehatan R.I didalam, dalam memperjual belikan Pil kuning bertuliskanMf tersebut.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalamPasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009Tentang KesehatanAtauwonnnn nanan Bahwa terdakwa RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN pada hariRabu tanggal 17 Maret 2021 sekiran jam 23 : OO WIB, atau setidak tidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Kp.Cacaban Rt.05/Rw.18, Desa. Cimanggu, Kec. Puspahiang, Kab.
    RIVALDI TAUZEN Als YADI Bin HERLAN,dengan Kesimpulan :0582/2021/OF berupa tablet warna kuning mengandung bahan aktifTryhexyphenidyl. Bahwa terdakwa mengetahui Pil kuning bertuliskan Mf tidak bisadiperjual belikan secara bebas dan tidak bisa digunakan tanpa resepdokter. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang DapertemenKesehatan R.I didalam, dalam memperjual belikan Pil kuning bertuliskanMf tersebut. .