Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tawilatul
Upload : 14-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 276/PID/2014/PT-MDN
TAWIZATULO DAYA
2112
  • TAWIZATULO DAYA
    PUTUSANNomor : 276/PID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA ;Tempat Lahir : Bawodobara ;Umur / Tgl. Lahir : 61 Tahun / 15 Juli 1952 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Bawonifaoso Kec. Teluk Dalam Kab.
    DAKWAAN :Primair : Bahwa ia terdakwa TAWIZATULO DAYA ALS. AMA SUA pada hari Kamistanggal 25 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan September tahun 2013 bertempat di Desa Bawonifaoso Kec. Teluk DalamKab.
    TAWIZATULO DAYA ALS AMA SUA.
    Menyatakan bahwa Terdakwa TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCABULAN TEHADAP ANAK ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karenanya dengan pidana pejaraselama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh jutarupiah), dengan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 04-12-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 324/PID.B/2013/PN Gst
Tanggal 17 Maret 2014 — TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA
6818
  • Menyatakan bahwa Terdakwa TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCABULAN TEHADAP ANAK ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
    TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA
    PUTUSANNomor : 324/PID.B/2013/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap :TAWIZATULO DAYA alias AMA SUA ; Tempat Lahir = BAWOCODAIE, 5 SMP (Tamat) 5 0nn nnn nnn nnnc nnerTelah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan : 1. Penyidik, tanggal 30 September 2013 No.
    tertanggal 12 Desember 2013Nomor : 22/Pen.Pid/2013/PNGS berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP ; Pengadilan Negeri tersebut; = Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan; Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 20 Maret2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa TAWIZATULO