Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN Andoolo Nomor 48/Pid.Sus/2013/PN.Adl
Tanggal 24 Juli 2013 — T PALLENGI alias URENG bin TAYINI
5915
  • - Menyatakan Terdakwa URHEN.T PALALENGI alias URENG Bin TAYINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan primer;- Membebaskan terdakwa URHEN.T PALALENGI alias URENG Bin TAYINI dari dakwaan primer tersebut;- Menyatakan Terdakwa URHEN.T PALALENGI alias URENG Bin TAYINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai
    atau menyediakan Narkotika golongan I;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa URHEN.T PALALENGI alias URENG Bin TAYINI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan Barang
    T PALLENGI alias URENG bin TAYINI
    URENG Bin TAYINI;Tempat Lahir : Kanyuara;Umur/Tgl.Lahir : 32Tahun/ 17 Agustus 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : BIN Maleo Blok. P No.10 Kec.
    Mandonga Kota Kendari untukmenjemput Parlong dan sekitar pukul 23.00 terdakwa URHEN.TPALALENGI Alias URENG bin TAYINI Parlong dan Madia pergi ketempatkaroke Union untuk bernyanyi dan tidak lama tiba di Karaoke Union padahari Kamis jam 00.15 wita terdakwa di SMS oleh Yudi Hermawan untukmenanyakan kalau barang sabu milik terdakwa masih ada kemudiandijawab oleh terdakwa masih ada tapi tunggu sebentar saya masih ada diunion dan sekitar jam 00.30 wita terdakwa URHEN.T PALALENGI AliasURENG bin TAYINI ditangkap
    URENGBin TAYINI diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telahditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis identitas terdakwa sebagaimanadalam Surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa membenarkan kalauidentitas tersebut adalah dirinya, dengan demikian terhadap unsur Barangsiapa tidak terjadi error in persona namun demikian apakah terdakwa inidapat dinyatakan bersalah tergantung pada pembuktian unsur selanjutnya;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa URHEN.T PALALENGI aliasURENG Bin TAYINI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuanjika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.